TATA TERTIB SISWA SMK KOSGORO 1 LAWANG
a. Mendidik siswa menjadi siswa insan Pancasila yang berguna bagi Nusa, Bangsa dan Agama serta berguna bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Menanamkan jiwa disiplin dan bertanggung jawab.
c. Menciptakan suasana aman, tenang dan tentram di sekolah, sehingga mendukung terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang stabil dan dinamis.
d. Mewujudkan ketahanan sekolah yang tangguh, sehingga dapat menjadikan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala.
a. Setiap siswa wajib menaati semua peraturan dan Tata Tertib Sekolah yang berlaku.
b. Setiap siswa wajib menerapkan tata karma dimanapun ia berada.
c. Setiap siswa wajib menghormati guru, karyawan dan menghargai sesame teman sekolah.
d. Setiap siswa wajib memiliki rasa kerukunan sehingga tercipta rasa kekeluargaan yang harmonis dan baik.
e. Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah.
f. Setiap siswa wajib membawa buku pelajaran sesuai jadwal dan tas sekolah.
g. Setiapsiswawajibberpakaianlengkapsesuaiseragamsekolah yang ditentukan
h. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera di sekolah.
i. Setiap siswa wajib menjaga agar pelaksanaan upacara bendera di sekolahber langsung tertib, khidmat dan lancar.
j. Setiap siswa diwajibkan masuk area lingkungan sekolah melewati Pintu Gerbang Utama SMK Kosgoro 1 Lawang.
a. Intra Sekolah
1) Waktu Pelajaran berlangsung
a) Setiap siswa wajib mengikuti semua pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditetapkan.
b) Pelajaran dimulai pukul 07.00 Wib.
c) Siswa wajib datang di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai untuk mengikuti kegiatan kerohanian
d) Siswa memasuki ruangan dengan tertib dan teratur serta berjabat tangan dengan guru
e) Siswa wajib berdoa pada saat permulaan pelajaran pertama dan saat akhir pelajaran selesai.
f) Bila ada perubahan jadwal, siswa menyesuaikan waktu belajar dengan jadwal baru.
g) Siswa yang datang terlambat wajib lapor pada piket tatib dan minta surat ijin untuk masuk kelas.
h) Siswa wajib hadir mengikuti KBM di sekolah minimal 90%, bagi yang melanggar dapat tidak naik tingkat/lulus dan dikembalikan pada orang tua.
2) Waktu tidak ada pelajaran
a) Waktu jam istirahat siswa dilarang keluar dari halaman sekolah, kecuali ada ijin.
b) Pada jam guru berhalangan hadir mengajar, ketua kelas wajb melapor kepada guru piket atau guru BK sesudah jam pelajaran berlangsung 10 menit.
3) Waktu meninggalkan Sekolah
a) Siswa meninggalkan sekolah setelah pelajaran selesai.
b) Siswa yang tidak masuk sekolah wajib mengirim surat ijin yang ditandatangani orangtua/ wali paling lambat sehari berikutnya.
c) Apabila 3 hari atau lebih berturut-turut tidak masuk sekolah karena sakit maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
d) Siswa yang tidak masuk sekolah selama 3 hari berturut-turut bukan karena sakit dan tanpa pemberitahuan akan mendapat surat peringatan dari sekolah.
e) Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran usai maka harus ada ijin dari guru pengajar dan guru piket.
b. EkstraKurikler
1) Sesuai dengan minat dan bakat masing-masing setiap wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri minimal satu jenis yang diselenggarakan oleh sekolah yaitu : Pramuka, PMR, Olah Raga, Karya Ilmiah Remaja, Albanjari, Paskibraka, Band, dll.
2) Khusus kelas X wajib mengikuti Ekstra Kurikuler Pramuka.
- a. Pakaian Seragam
Senin – Selasa : Abu-abu Putih berdasi ,kaos kaki putih.
Rabu : Seragam identitas, kaos kaki putih.
Kamis : Seragam batik, bawahan hitam, kaos kaki putih.
Jumat-Sabtu : Pramuka lengkap, berhasduk, kaos kaki hitam.
Upacara hari senin : Wajib memakai seragam abu-abu putih berdasi dan Topi Abu-abu putih dari sekolah.
Jam Bengkel : Wajib memakai seragam bengkel sesuai jurusan masing-masing.
Jam olah raga : Wajib memakai pakaian olah raga yang ditentukan oleh sekolah. - b. Cara Berpakaian
1) Setiap siswa wajib berseragam dengan rapi dan baju dimasukkan , kecuali seragam identitas baju dikeluarkan.
2) Setiap siswa dilarang memakai celana/rok yang terlalu ketat atau terlalu gembrong.
3) Setiap siswa wajib memakai ikat pinggang warna hitam identitas sekolah.
4) Setiap siswa wajib memakai sepatu warna hitam dengan kaos kaki yang diberikan dari sekolah dengan pemakaian panjang minimal 7 cm dari mata kaki.
5) Setiap siswa harus memakai celana/ rok / jilbab dengan model standard yang ditentukan oleh sekolah.
6) Setiap siswa tidak boleh memakai topi dalam kegiatan belajar di dalam kelas.
7) Setiap siswa tidak diperbolehkan memakai jaket dilingkungan sekolah
a. Siswa yang membawa kendaraan ke sekolah harus diparkir secara rapi, tertib dan terkunci di tempat yang telah disediakan serta memastikan helm terkunci di jok.
b. Sekolah hanya menyediakan tempat parker kendaraan dan tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan.
a. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan dan keindahan sekolah, misalnya :gedung, kelas, taman, halaman dan peralatannya.
b. Setiap siswa tidak boleh mencorat-coret kursi, meja, ruang kelas dan lain-lain.
c. Setiap siswa harus membuang sampah ke tempat sampah yang telah di sediakan.
d. Setiap kelas harus membuat daftar piket kebersihan kelas
7.1Jenis Pelanggaran Klasifikasi “A”
a. Membuat surat ijin/ keterangan sakit palsu.
b. Membawa atau meminum minuman keras dan sejenisnya di sekolah.
c. Membawa rokok/ merokok di lingkungan sekolah/ di luar sekolah dengan berpakaian seragam.
d. Diketahui menjadi atau mengikuti kelompok Gang/ kelompok terlarang dan sejenisnya.
e. Membawa dan menggunakan obat terlarang.
f. Berkelahi/ menjadi hakim sendiri.
g. Menentang atau melawan guru dan petugas sekolah lainnya.
h. Mencuri di lingkungan sekolah.
i. Membawa/ menyimpan gambar, foto, video cabul atau sejenisnya di HP/ Laptop.
j. Memalsu tanda tangan guru atau orang tua/ wali murid.
k. Membawa senjata tajam tanpa ada instruksi dan petunjuk dari pihak sekolah.
7.2 Jenis Pelanggaran Klasifikasi “B”
a. Sengaja merusak/ merusakkan peralatan/ sarana dan prasarana sekolah.
b. Meninggalkan sekolah/ pelajaran tanpa ijin sebelum waktunya.
c. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan 3 hari berturut-turut.
d. Meloncat pagar, jendela/ naik ke atas bangku atau meja guru.
e. Diperingatkan guru dua kali, tetap tidak memperdulikan (acuh tak acuh) dan tidak melaksanakan.
f. Tidak memperhatikan/ tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan atau pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
7.3 Jenis Pelanggaran Klasifikasi “C”
a. Terlambat datang ke sekolah 15 menit/ lebih.
b. Terlambat membayar SPP karena dipergunakan pribadi/ uang SPP tidak dibayarkan.
c. Tidak mengenakan seragam dan atributnya sesuai dengan ketentuan.
d. Mengeluarkan baju dari sabuk celana/ rok.
e. Tidak mengikuti upacara bendera tanpa ijin.
f. Keluar masuk kelas ketika pelajaran berlangsung tanpa ijin.
g. Sengaja mengotori, mencoret-coret tembok, bangku, pintu, jendela atau sarana prasarana sekolah.
h. Waktu piket tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan tanpa ijin.
i. Menguibah sendiri daftar presensi harian.membuat kekacauan di kelas atau mengganggu kelas lain ketika waktu pembelajaran sedang berlangsung.
j. Menghilangkan/ merusak buku TATIB.
k. Tidak mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah tanpa ijin.
a. Sanksi awal bagi yang melanggar tata tertib sekolah berupa teguran/ peringatan lisan kepada siswa.
b. Bila teguran atau peringatan lisan tidak diindahkan maka diberi peringatan secara tertulis dan tindakan kepada siswa, orang tua/ wali diundang ke sekolah.
c. Setelah seorang siswa yang melanggar tata tertib menerima teguran tertulis dengan sepengetahuan orang tua sebanyak 3 kali, tetapi tidak ada perbaikan sikap atau perilaku maka dikenakan skorsing
d. Jika setelah proses skorsing juga tetap melakukan pelanggaran dan tidak ada perubahan perilaku maka siswa dikembalikan pada orang tua/ wali.
e. Setiap siswa yang melakukan perkelahian antar pelajar, tindakan kriminal/ kejahatan berat, hamil dan menghamili maka akan langsung dikembalikan pada orang tua/ wali.
a. Ketentuan yang belum tercantum pada peraturan tata terib ini akan diatur dalam rapat koordinasi pembahasan tata tertib siswa.
b. Tata tertib ini agar dipatuhi dan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.